Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2006

Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Sragen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: (1) BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. 5 (2) Selambat-lambatnya 4 (empat) bulan sebelum berakhir masa jabatannya, Kepala Desa wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan kepada BPD dan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati melalui Camat serta menyampaikan informasi Penyelenggaraan Pemerintahan kepada masyarakat desa. (3) Bagi Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak diperbolehkan mencalonkan diri sebagai Kepala Desa untuk masa jabatan berikutnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan kepada BPD dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Bupati melalui Camat serta Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat diatur oleh Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Sragen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
01 Januari 2006
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2006
Tanggal Berlaku
01 Januari 2006
Sumber
LD.2006/NO. , TLD/NO.
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 280 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa di Kabupaten Sragen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan