Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2006

Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sragen

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 27 Seri D Nomor 9; Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 60 Seri D Nomor 49) diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sragen
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
20 Juli 2006
Tanggal Pengundangan
20 Juli 2006
Tanggal Berlaku
20 Juli 2006
Sumber
LD.2006/NO.3
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 194 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sragen

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan