Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Pemberian Hibah kepada Kepolisian Resor Semarang dan Komando Distrik Militer 0714 untuk Pengamanan Penyelenggaraan Kegiatan di Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang petunjuk teknis pemberian hibah kepada Kepolisian Resor Semarang dan Komando Distrik Militer 0714 untuk pengamanan penyelenggaraan kegiatan di Kabupaten Semarang beserta lampirannya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Semarang Nomor 19 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hibah kepada Kepolisian Resor Semarang dan Komando Distrik Militer 0714 untuk Pengamanan Penyelenggaraan Kegiatan di Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
13 April 2021
Tanggal Pengundangan
13 April 2021
Tanggal Berlaku
13 April 2021
Sumber
BD.2021/NO.19
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH - PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 388 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 67 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Hibah Kepada Kepolisian Resor Semarang dan Komando Distrik Militer 0714 Untuk Pengamanan Penyelenggaraan Kegiatan di Kabupaten Semarang

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan