tambah uang - insentif Rt/rw/kelurahan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2021/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Belanja Jasa Insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang Terkait dengan Kewenangan Lain yang Dilimpahkan kepada Kelurahan di Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- bahwa agar dalam pelaksanaan pemberian dukungan sumber daya
berupa jasa insentif Rukun Tetangga/Rukun Warga/ Lembaga Ketahanan
Masyarakat Kelurahan dapat terlaksana dengan
pembiayaan yang tidak dapat dicukupi dengan dana
Uang Persediaan ataupun Ganti Uang pada Kelurahan
Candirejo, Kelurahan Bandarjo, Kelurahan Ungaran dan
Kelurahan Langensari di Kecamatan Ungaran Barat
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021, perlu
ditetapkan penggunaan dana Tambah Uang pada
belanja Jasa Insentif Rukun Tetangga/Rukun
Warga/Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan
pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan
Yang Terkait Dengan Kewenangan Lain Yang
Dilimpahkan kepada Kelurahan di Kecamatan Ungaran
Barat Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021;
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 94 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021,
disebutkan bahwa ketentuan penggunaan Tambah Uang
harus mendapat persetujuan Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah dan memperhatikan rmcian
kebutuhan dan waktu penggunaannya ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan
Dana Tambah Uang Untuk Belanja Jasa Insentif
Rukun Tetangga/Rukun Warga/Lembaga Ketahanan
Masyarakat Kelurahan Pada Sub Kegiatan Pelaksanaan
Urusan Pemerintahan Yang Terkait Dengan
Kewenangan Lain Yang Dilimpahkan Kepada Kelurahan
Di Kecamatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 93 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 94 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran dana tambah uang untuk Belanja Jasa Insentif RT /RW /LKMK
pada Sub Kegiatan Pelaksanaan Urusan Pernerintahan yang terkait
dengan Kewenangan Lain yang Dilirnpahkan kepada Kelurahan di
Kecarnatan Ungaran Barat Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021 dan waktu penggunaan dana Tambah Uang tersebut.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
- 8 hlm
|