Peraturan bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Daerah Kabupaten Deiyai dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Ruang lingkup peraturan bupati ini adalah tata cara pemusnahan dan tata cara penghapusan, yakni terkait kondisi yang membolehkan, prosedur, dan cara yang dilakukan. Peraturan ini dilengkapi dengan dua lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat