Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Deiyai Nomor 4 Tahun 2021

Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah TA 2021 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hal-hal yang diatur dalam peraturan bupati ini antara lain terkait jenis belanja yang pembayarannya dapat dilakukan dengan uang persediaan, proses pengajuan dan pertanggungjawabannya. Daftar uang persediaan tercantum dalam lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Deiyai Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Deiyai
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tigi
Tanggal Penetapan
01 April 2021
Tanggal Pengundangan
02 April 2021
Tanggal Berlaku
02 April 2021
Sumber
Berita Daerah Tahun 2021 Nomor 4
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Deiyai
Bidang
Halaman ini telah diakses 251 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan