Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah TA 2021 dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hal-hal yang diatur dalam peraturan bupati ini antara lain terkait jenis belanja yang pembayarannya dapat dilakukan dengan uang persediaan, proses pengajuan dan pertanggungjawabannya. Daftar uang persediaan tercantum dalam lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat