Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 447 Tahun 2006

Perubahan Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 52 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati (perbup) tentang perubahan keputusan bupati karanganyar nomor 52 tahun 2000 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah kabupaten daerah tingkat ii karanganyar nomor 17 tahun 1998 tentang retribusi izin peruntukan penggunaan tanah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 447 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 52 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
447
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2006
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2006
Tanggal Berlaku
06 Oktober 2006
Sumber
BD.2006/No.38
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 186 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Keputusan Bupati Karanganyar Nomor 52 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Karanganyar Nomor 17 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan