PEMBENTUKAN TIM TEKNIS PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA KANTOR PELAYANAN TERPADU KABUPATEN KARANGANYAR
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 439, BD.2006/No.37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Tim Teknis Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 23 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Karanganyar dan
dalam rangka kelancaran tugas-tugas pelayanan perizinan di
Kantor Pelayanan Terpadu , maka perlu dibentuk Tim Teknis
Pelayanan Perizinan Pada Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten
Karanganyar; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan
Keputusan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor -10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 23 Tahun
2006;
- Peraturan bupati (perbup) tentang pembentukan tim teknis pelayanan perizinan dan non perizinan pada kantor pelayanan terpadu kabupaten karanganyar;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2006.
- 4 hlm.
|