Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 433 Tahun 2006

Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Karanganyar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati (perbup) tentang pelimpahan sebagian kewenangan di bidang pelayanan perizinan kepada kepala kantor pelayanan terpadu kabupaten karanganyar;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karanganyar Nomor 433 Tahun 2006 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Karanganyar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karanganyar
Nomor
433
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Karanganyar
Tanggal Penetapan
28 September 2006
Tanggal Pengundangan
28 September 2006
Tanggal Berlaku
28 September 2006
Sumber
BD.2006/No.35
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karanganyar
Bidang
Halaman ini telah diakses 158 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan