PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN DI BIDANG PELAYANAN PERIZINAN KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN TERPADU KABUPATEN KARANGANYAR
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 433, BD.2006/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Pelayanan Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Karanganyar Nomor 23 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Karanganyar dan
dalam rangka kelancaran tugas-tugas pelayanan perizinan di
Kantor Pelayanan Terpadu, maka perlu ditetapkan Peraturan
Bupati Karanganyar tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan
di bidang Pelayanan Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Terpadu Kabupaten Karanganyar; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 63/KEP/M.PAN/7/2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 23 Tahun 2006;
- Peraturan bupati (perbup) tentang pelimpahan sebagian kewenangan di bidang pelayanan perizinan kepada kepala kantor pelayanan terpadu kabupaten karanganyar;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2006.
- 7 hlm.
|