Standarisasi Harga Sewa Rumah
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, bd.2006/No.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standarisasi Harga Sewa Rumah Jabatan Pimpinan dan Rumah Dinas bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar
ABSTRAK: |
- bahwa mengingat Pemerintah Kabupaten Karanganyar belum dapat menyediakan rumah jabatan dan rumah dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar secara keseluruhan, maka perlu diatur mengenai Standarisasi harga sewa rumah jabatan Pimpinan dan rumah dinas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karanganyar yang belum mendapatkan rumah jabatan dan rumah dinas; bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004, maka perlu diatur mengenai Harga Sewa Rumah Jabatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Daerah Kabupaten Karanganyar; bahwa untuk maksud tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 1 Tahun 2005;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standarisasi Harga Sewa Rumah Jabatan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat di Daerah Kabupaten Karanganyar
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2006.
- Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 21 Tahun 2005 dicabut.
- 3 halaman
|