Peraturan Bupati tentang sistem informasi perekaman data elektronik transaksi usaha wajib pajak yang memuat 9 bab, 23 pasal yang terdiri dari bab ketentuan umum; maksud, tujuan dan ruang lingkup; sistem informasi perekaman data elektronik transaksi usaha wajib pajak; pengecualian pemasangan sistem perekaman data elektronik; hak dan kewajiban; larangan; pengawasan; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat