Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dimana peraturan ini menjadi dasar pengeluaran kas mendahului penetapan APBD TA 2021 dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah di Kabupaten Deiyai. Diatur tentang kriteria keperluan mendesak untuk didanai, meliputi: kebutuhan daerah dlaam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dana TA berjalan, belanja yang bersifat mengikat dan bersifat wajib, pengeluaran yang berada di luar kendali pemda dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, dan/atau pengeluaran daerah lainnya yang apabila tertunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemda dan/atau masyarakat. Maksimal pengeluaran kas setiap bulan adalah seper dua belas dari APBD TA 2021.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat