Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Deiyai Nomor 3 Tahun 2021

Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dimana peraturan ini menjadi dasar pengeluaran kas mendahului penetapan APBD TA 2021 dalam rangka menjamin kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah di Kabupaten Deiyai. Diatur tentang kriteria keperluan mendesak untuk didanai, meliputi: kebutuhan daerah dlaam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dana TA berjalan, belanja yang bersifat mengikat dan bersifat wajib, pengeluaran yang berada di luar kendali pemda dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, dan/atau pengeluaran daerah lainnya yang apabila tertunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemda dan/atau masyarakat. Maksimal pengeluaran kas setiap bulan adalah seper dua belas dari APBD TA 2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Deiyai Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengeluaran Kas Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Deiyai
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Tigi
Tanggal Penetapan
17 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2021
Tanggal Berlaku
17 Februari 2021
Sumber
Berita Daerah Tahun 2021 Nomor 3
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Deiyai
Bidang
Halaman ini telah diakses 450 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan