Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional untuk Puskesmas dan Jaringannya Di Kota Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kewenangan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional; Pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Mental; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pengelolaan Kekurangan dan Kelebihan Dana Jaminan Kesehatan Nasional; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat