Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2014

Pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Puskesmas Dan Jaringannya Di Kota Tasikmalaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional untuk Puskesmas dan Jaringannya Di Kota Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Kewenangan Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional; Pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Mental; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pengelolaan Kekurangan dan Kelebihan Dana Jaminan Kesehatan Nasional; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Puskesmas Dan Jaringannya Di Kota Tasikmalaya
T.E.U.
Indonesia, Kota Tasikmalaya
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tasikmalaya
Tanggal Penetapan
08 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2014
Tanggal Berlaku
08 Januari 2014
Sumber
BD 2014/129
Subjek
ASURANSI - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 266 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan