kepegawaian
2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD.2008/No.17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyusunan Memori Jabatan bagi Pejabat Struktural yang Mutasi, Memasuki Masa Pensiun atau Menjalani Bebas Tugas di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK: |
- a. bahwa guna mencapai kesinambungan pelaksanaan tugas dan
kegiatan serta mernbantu pejabat baru untuk mernaharni
program dan permasalahan di instansi yang bersangkutan,
maka bagi pejabat struktural yang mutasi memasuki masa
pensiun atau menjalani bebas tugas di lingkungan Pemerintah
Kota Semarang harus menyusun Memori Jabatan;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud ters but di atas perlu
ditetapkan dengan Peraturan Walikota Semarang. Tentang
Penyusunan Memori Jabatan Bagi Pejabat Struktural yang
Mutasi, Memasuki Masa Pensiun atau Menjalani Bebas Tugas
Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun l 976 , Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 , Peraturan Pemerintah Norn or 100 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, memori jabatan, pemantauan dan pengawasan dan ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2008.
- 17 hlm
|