Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 10 Tahun 2020

Penetapan Alokasi DAU Tambahan pada Kelurahan di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Yapen TA 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan bupati ini mengatur tentang penetapan Alokasi DAU Tambahan pada Kelurahan di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2020. Adapun besaran DAU Tambahan adalah senilai Rp2.909.095.000, yang bersumber dari APBN dan APBD. Berdasarkan Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini, DAU Tambahan dialokasikan untuk lima kelurahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penetapan Alokasi DAU Tambahan pada Kelurahan di Lingkungan Kabupaten Kepulauan Yapen TA 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kepulauan Yapen
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Serui
Tanggal Penetapan
13 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2020
Tanggal Berlaku
13 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Tahun 2020 Nomor 10
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen
Bidang
Halaman ini telah diakses 276 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan