Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasuruan Nomor 36 Tahun 2021

Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Bunga dan atau Denda Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati tentang pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda retribusi pemanfaatan kekayaan daerah yang memuat 4 bab, 8 pasal yang terdiri dari bab ketentuan umum; maksud, tujuan dan sasaran; pelaksanaan; dan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pasuruan Nomor 36 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Bunga dan atau Denda Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pasuruan
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bangil
Tanggal Penetapan
28 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2021
Tanggal Berlaku
28 Juni 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2021 Nomor 36
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
Bidang
Halaman ini telah diakses 253 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan