Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 94 Tahun 2009

Nilai Jual Tenaga Listrik Atas Penggunaan Tenaga Listrik Yang Berasal Dari Bukan PLN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 94 Tahun 2009 tentang Nilai Jual Tenaga Listrik Atas Penggunaan Tenaga Listrik Yang Berasal Dari Bukan PLN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
94
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
29 September 2009
Tanggal Pengundangan
29 September 2009
Tanggal Berlaku
29 September 2009
Sumber
BD 2009/94
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 175 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan