Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 34 Tahun 2009

Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Sumedang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 34 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Sumedang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
22 Januari 2009
Tanggal Pengundangan
19 Februari 2009
Tanggal Berlaku
19 Februari 2009
Sumber
BD 2009/34
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 185 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sumedang No. 97 Tahun 2009 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Sumedangnomor 34 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Sumedang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan