Materi Pokok Perbup ini adalah: Standar Belanja dimaksudkan sebagai pedoman bagi SKPD dalam menentukan besaran alokasi belanja tertinggi kegiatan berdasarkan aktivitas ASB, komponen aktivitas, rician komponen, volume dan unit kegiatan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Penerapan standar Belanja bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas anggaran belanja dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian dengan pembakuan aktivitas ASB, komponen aktivitas, rician komponen, volume dan unit kegiatan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat