Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk: a. pengendalian dan pengawasan penyediaan Menara Telekomunikasi b. melarang berdirinya Menara Telekomunikasi Macrocell di kawasan Urban dan Sub Urban; c. menstandarisasi bentuk Menara Telekomunikasi; d. membangun Pola persebaran tiang-tiang Menara Telekomunikasi Microcell di Wilayah Kabupaten Purwerejo e. membuat kebijakan Menara Telekomunikasi yang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat