Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 106 Tahun 2017

Penyediaan Menara Telekomunikasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk: a. pengendalian dan pengawasan penyediaan Menara Telekomunikasi b. melarang berdirinya Menara Telekomunikasi Macrocell di kawasan Urban dan Sub Urban; c. menstandarisasi bentuk Menara Telekomunikasi; d. membangun Pola persebaran tiang-tiang Menara Telekomunikasi Microcell di Wilayah Kabupaten Purwerejo e. membuat kebijakan Menara Telekomunikasi yang selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 106 Tahun 2017 tentang Penyediaan Menara Telekomunikasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
106
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
BD.2017/No. 106 Seri E Nomor 84
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 201 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan