Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: a. sebagai dasar hukum dan pedoman bagi BLUD Puskesmas dalam pengelolaan Pegawai Kontrak yang meliputi pengadaan' pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Kontrak; b. untuk mewujudkan Pengelolaan Pegawai Kontrak sesuai prinsip netral, objektif, akuntabel, bebas, terbuka, efisiensi, ekonomis dan produktif dalam upaya meningkatkan pelayanan BLUD Puskesmas
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat