Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 102 Tahun 2017

Tata Cara Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah: a. sebagai dasar hukum dan pedoman bagi BLUD Puskesmas dalam pengelolaan Pegawai Kontrak yang meliputi pengadaan' pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Kontrak; b. untuk mewujudkan Pengelolaan Pegawai Kontrak sesuai prinsip netral, objektif, akuntabel, bebas, terbuka, efisiensi, ekonomis dan produktif dalam upaya meningkatkan pelayanan BLUD Puskesmas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 102 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
102
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
27 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2017
Tanggal Berlaku
27 Desember 2017
Sumber
bd.2017
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 218 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan