tambah uang - pengelolaan wisata
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 81, BD.2021/NO.81
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Dana Tambah Uang untuk Pelaksanaan Pengelolaan Kawasan Wisata Strategis Pariwisata Kabupaten dan Pelaksanaan Festival Gedongsongo pada Sub Kegiatan Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana dalam Pengelolaan Kawasan WIsata Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota dan Fasilitasi Kegiatan Pemasaran Pariwisata Baik Dalam dan Luar Negeri Pariwisata Kabupaten/Kota di Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mempromosikan kawasan strategis
pariwisata Kabupaten Semarang, khususnya kawasan
Candi Gedongsongo yang menjadi kawasan wisata
unggulan Kabupaten Semarang, perlu melaksanakan
Pengelolaan Kawasan Wisata Strategis Pariwisata
Kabupaten dan Festival Gedongsongo; bahwa agar dalam pelaksanaan Pengelolaan Kawasan
Wisata Strategis Pariwisata Kabupaten dan Pelaksanaan
Festival Gedongsongo dapat terlaksana dengan
pembiayaan yang tidak dapat dicukupi dengan dana
Uang Persediaan ataupun Ganti Uang, perlu ditetapkan
penggunaan dana Tambah Uang pada belanja Sub Kegiatan Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana
dan Prasarana Dalam Pengelolaan Kawasan Wisata
Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota dan Fasilitasi
Kegiatan Pemasaran Pariwisata Baik Dalam dan Luar
Negeri Pariwisata Kabupaten/Kota di Dinas Pariwisata
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Bupati
Semarang Nomor 94 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021, disebutkan
bahwa ketentuan penggunaan Tambah Uang harus
mendapat persetujuan Pejabat Pengelola Keuangan
Daerah dan memperhatikan rincian kebutuhan dan
waktu penggunaannya ditetapkan dengan Peraturan
Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Dana
Tambah Uang Untuk Pelaksanaan Pengelolaan Kawasan
Wisata Strategis Pariwisata Kabupaten Dan Pelaksanaan
Festival Gedongsongo Pada Sub Kegiatan
Pengadaan/Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana Dan
Prasarana Dalam Pengelolan Kawasan Wisata Strategis
Pariwisata Kabupaten/Kota Dan Fasilitasi Kegiatan
Pemasaran Pariwisata Baik Dalam Dan Luar Negeri
Pariwisata Kabupaten/Kota Di Dinas Pariwisata
Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 93 Tahun 2020; Peraturan Bupati Semarang Nomor 94 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran dana tambah uang untuk pelaksanaan pengelolaan kawasan strategis pariwisata Kabupaten dan pelaksanaan festival Gedongsongo pada Sub Kegiatan Pengadaan/ Pemeliharaan/Rehabilitasi Sarana dan Prasarana dalam Pengelolaan Kawasan Wisata Strategis Pariwisata Kabupaten/Kota dan Fasilitasi Kegiatan Pemasaran Pariwisata Baik Dalam dan Luar Negeri Pariwisata Kabupaten/Kota di Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2021 beserta waktu penggunaannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2021.
- 8 hlm
|