Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 98 Tahun 2017

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Pemilik TDUP berkewajiban: a. menjaga dan menghormati norma dan nilai agama, adat istiadat dari budaya yang hidup dalam masyarakat setempat; b. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab; c. memberikan pelayanan yang prima dan tidak diskriminatif; d. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan; e. memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang beresiko tinggi; f. mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal g. Meningkatkan Kompetensi tenaga keda melalui pelatihan dan pendidikan: h. i:berperan aktif dalam upaya pengembangan Prasarana dan program pemberdayaan masyarakat: i. turut serta mencegah segala bentuk Perbuatan yang melanggar kesusilan,aal dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya: j. memelihara lingkungan yang sehat dan asri; k. menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan; l. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya m. menjaga citra Daerah melalui kegiatan usaha pariwisata secara bertanggung jawab; n. menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; o. menyampaikan laporan setiap kali ada perubahan usaha; dan p. meletakkan dokumen TDUP pada tempat yang mudah dilihat oleh petugas dan masyarakat umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 98 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
98
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
27 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2017
Tanggal Berlaku
27 Desember 2017
Sumber
BD.2017/No. 98 Seri E Nomor 76
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 160 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan