Materi Pokok Perbup ini adalah: Pemilik TDUP berkewajiban: a. menjaga dan menghormati norma dan nilai agama, adat istiadat dari budaya yang hidup dalam masyarakat setempat; b. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab; c. memberikan pelayanan yang prima dan tidak diskriminatif; d. memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan; e. memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang beresiko tinggi; f. mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal g. Meningkatkan Kompetensi tenaga keda melalui pelatihan dan pendidikan: h. i:berperan aktif dalam upaya pengembangan Prasarana dan program pemberdayaan masyarakat: i. turut serta mencegah segala bentuk Perbuatan yang melanggar kesusilan,aal dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya: j. memelihara lingkungan yang sehat dan asri; k. menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan; l. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya m. menjaga citra Daerah melalui kegiatan usaha pariwisata secara bertanggung jawab; n. menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; o. menyampaikan laporan setiap kali ada perubahan usaha; dan p. meletakkan dokumen TDUP pada tempat yang mudah dilihat oleh petugas dan masyarakat umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat