pedoman-asn-kepegawaian
2008
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD.2008/No.18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menumbuhkembangkan etos kerja, tanggung jawab,
etika dan moral aparatur pemerintah serta guna meningkatkan kinerja
pelayanan kepada masyarakat, perlu mengembangkan nilai-nilai
dasar budaya kerja aparatur pemerintah secara intensif, berkelanjutan
dan menyeluruh di lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
b. bahwa untuk melaksanakan pengembangan nilai-nilai dasar budaya
kerja aparatur pemerintah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang
diperlukan komitmen yang tinggi dan konsistensi dari seluruh jajaran
aparatur pemerintah yang dapat mendukung terwujudnya
penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan efisien;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud maka huruf
a dan huruf b, agar pelaksanaan pengembangan nilai-nilai budaya
kerja aparatur pemerintah dapat berjalan secara terencana, sistematis
dan efektif, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Semarang
tentang Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Pemerintah
Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 , Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 , Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 , Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/01/M.PAN/01/2007, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
25/KEP/M.PAN/4/2002 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 42 Tahun 2007
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Sistematika Pedoman Pengembangan Budaya Kerja Aparatur Pemerintah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2008.
- 32 hlm
|