Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 66 Tahun 2021

Pedoman Teknis Pemberian Insentif Tim Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tempat Pelayanan dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bab III Pemberian Insentif dan Besaran Bab IV Pembentukan Tim Verifikasi Bab V Mekanisme Pengajuan Insentif Bab VI Tata Cara Pembayaran Bab VII Pendanaan Bab VII Pembinaan dan Pengawasan Bab VIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pemberian Insentif Tim Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
66
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
15 September 2021
Tanggal Pengundangan
15 September 2021
Tanggal Berlaku
15 September 2021
Sumber
BD.2021/NO.66
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR/PEDOMAN - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 216 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut sebagian :

  1. Peraturan Bupati Semarang Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan