Materi Pokok Perbup ini adalah: Penyelenggaraan dan penataan kearsipan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo dan Pemerintah Desa berpedoman pada ketentuan klasifikasi arsip sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Klasifikasi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berupa kode dalam bentuk numerik yang disusun berdasarkan masalah yang mencerminkan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat