Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 45 Tahun 2021

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran Peraturan Bupati Semarang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2021.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 45 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
21 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
21 Mei 2021
Tanggal Berlaku
21 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.45
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 235 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Semarang No. 13 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2021
  2. PERBUP Kab. Semarang No. 83 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Semarang Nomor 64 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan dan Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan