Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Tata Cara PPDB meliputi persyaratan, jalur pendaftaran PPDB (jalur zonasi, jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, jalur prestasi), tahap pelaksanaan PPDB ( Pengumuman Pendaftaran, Pendaftaran, Seleksi, Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru, Daftar Ulang); Pendataa Ulang dan Pemutakhiran Data; Perpindahan Peserta Didik; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat