Peraturan Bupati 1n1 dimaksudkan sebagai pedoman pendelegasian kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha dan Perizinan Nonberusaha. Bupati menyelenggarakan Perizinan Berusaha dan Perizinan Nonberusaha sesuai dengan kewenangan Daerah. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dari kegiatan berusaha yang meliputi : a. perizinan berusaha berbasis resiko; b. perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha; dan c. persyaratan dasar perizinan berusaha.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat