Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2022

Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Nonberusaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati 1n1 dimaksudkan sebagai pedoman pendelegasian kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan Perizinan Berusaha dan Perizinan Nonberusaha. Bupati menyelenggarakan Perizinan Berusaha dan Perizinan Nonberusaha sesuai dengan kewenangan Daerah. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dari kegiatan berusaha yang meliputi : a. perizinan berusaha berbasis resiko; b. perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha; dan c. persyaratan dasar perizinan berusaha.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Perizinan Nonberusaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pamekasan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pamekasan
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
BD Kabupaten Pamekasan Tahun 2022 No 4
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan