PEDOMAN-SURVEI-KEPUASAN-MASYARAKAT-TERHADAP-PENYELENGGARAAN-PELAYANAN-PUBLIK-DAN-INOVASI-PELAYANAN-PUBLIK
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, BD.2017/No. 80 Seri E Nomor 62
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dan Inovasi Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas
pelayanan publik secara berkelanjutan, maka perlu
dilakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
pelayanan publik;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30
ayat (2) huruf c Peraturan Bupati Purworejo Nomor
46 Tahun 20176 tentang Penyelenggaraan
Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Purworejo tentang Pedoman Survei
Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan
Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Purworejo;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012
tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5357);
6. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor: 63/KEP/M.PAN/7/2003
tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan
Pelayanan Publik;
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor
15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar
Pelayanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 615);
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melaksanakan Survei
Kepuasan Masyarakat (SKM) paling sedikit 1 (satu) kali setahun. Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyajikan paling sedikit
1 (satu) inovasi Pelayanan Publik di lingkup tugasnya secara berkala
minimal 1 (satu) kali setahun
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2017.
- 18 Halaman
|