Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Cara Penghitungan Pembagian Alokasi Dana Desa, Bagian Hasil Pajak Daerah dan Bagian Hasil Retribusi Daerah Setiap Desa Bab III Penetapan Rincian ADD, BPHD dan BHRD Bab IV Tahapan dan Mekanisme Penyaluran ADD, BPHD dan BHRD Bab V Prioritas Penggunaan ADD, BPHD dan BHRD Bab VI Pelaporan ADD, BHD, dan BHRD Bab VII Sanksi BAb VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat