TATA CARA PENCAIRAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD.2017/No. 71 Seri E Nomor 54
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pencairan Bantuan Keuangan kepada Partai Politik di Kabupaten Purworejo
ABSTRAK: |
- bahwa untuk memberikan pedoman dalam
pemberian bantuan keuangan kepada partai pollik,
Pemerintah Kabupaten Purworejo telah menerbitkan
Peraturan Bupati Momor I11 Tahun 2013 tenteng
Tata Cara Percairan Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik di Kabupaten Purworejo;
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Mneteri Dalam Negeri Nomer 6 Tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2018 bentang Pedoman Tata Cara
Penghitungan Perganggaran dalam APBD dan
Tertib Admindsrasl Pengajuan Penyaluran, dan
Laporan Pertanggungasaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai polik maka Peraturan Bupati
sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak
sesuai lagi sehingga perlu ditinjau kembali dan
disesuaikan dengan menetapkan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan peraturan bupati tentan tata cara pencairan bantuan keuangan kepda partai politi di kabuoaten purworejo;
- Pasal 18 ayal (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesa tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomot 77 Tahub 2014
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata cara pencairan bantuan keuangan kepada partai politik di Kabupaten Purworejo.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
- 14 hlm
|