Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 13 Tahun 2022

Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dengan Memanfaatkan E-Marketplace

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan memanfaatkan E-Marketplace, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pelaku Pengadaan Barang/Jasa; Syarat dan Tata Cara Pembelian; Pendampingan, Pengawasan dan Pelaporan Transaksi; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tabalong Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Dengan Memanfaatkan E-Marketplace
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
26 April 2022
Tanggal Pengundangan
26 April 2022
Tanggal Berlaku
26 April 2022
Sumber
BD.2022/NO.13
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
Halaman ini telah diakses 451 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan