Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan memanfaatkan E-Marketplace, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Pelaku Pengadaan Barang/Jasa; Syarat dan Tata Cara Pembelian; Pendampingan, Pengawasan dan Pelaporan Transaksi; Sanksi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat