Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 23 Tahun 2016

Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, hibah, bantuan sosial, sisa dana, monitoring dan evaluasi, ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kudus Nomor 23 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
17 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
17 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.23
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
Halaman ini telah diakses 238 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Kudus Nomor 24 Tahun 2013

  2. Peraturan Bupati Kudus Nomor 8 Tahun 2013

  3. Peraturan Bupati Kudus Nomor 16 Tahun 2012

  4. Peraturan Bupati Kudus Nomor 31 Tahun 2011

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan