Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penerima Dana Bab III Besaran Alokasi Dana Bab IV Komponen Penggunaan Dana Bab V Pengelolaan dan Pelaporan Penggunaan Dana Bab VI Pendanaan Bab VII Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi Bab VIII Ketentuan Lain-Lain Bab IX Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat