PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA MAGELANG-2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2022/NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Magelang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat perlu melakukan stabilitas laju perekonomian daerah dan melindungi masyarakat dari potensi risiko ekonomi di masa peralihan kebijakan dalam bidang pengenaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan melalui pemberianstimulus kepada wajib pajak;
b. bahwa untuk meringankan beban wajib pajak karena meningkatnya nilai jual objek pajak, perlu memberikan stimulus/pengurangan terhadap keteapan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di kota magelang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan peraturan walikota tentang pemberian stimulus pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan di kota magelang
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaiman telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Magelang nomor Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 1 Tahun 2018
- peraturan tersebut mengatur mengenai pedoman dalam pemberian stimulus PBB-P2 kepada Wajib Pajak di Kota Magelang, serta menjadi dasar dala mememberikan keringanan kepada Wajib Pajak dan mengurangi potensi terjadinya gejolak sosial di bidang perpajakan daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
- 5
|