Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum serta penghapusan sanksi administratif berupa denda atas tunggakan PBB-P2 di daerah kepada wajib pajak dalam rangka meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam melakukan PBB P2
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat