Dalam peraturan ini di atur mengenai ;Ketentuan umum ,Perumahan dan pemukiman ,Prasarana ,saranadan utilitas umum,Penyerahan prasarana ,sarana dan utilitas umum perumahan,Pembentukan tim Verifikasi,Tata cara penyerahan prasarana,sarana,dan utilitas umum,Pengelolaan prasarana ,sarana dan utilitas umum,Pelaporan,Pembinaan dan pengawasan,pembiayaan,Ketentuan peralihan,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat