Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; santunan kematian; penerima santunan kematian; besaran jumlah santunan kematian; prosedur dan tata cara; penyerahan santunan kematian; pengecualian santunan kematian; pendanaan; dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat