Peraturan Bupati tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 48 tahun 2016 tentang pedoman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah kabupaten pacitan yang memuat perubahan sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 8 diubah; 2. Ketentuan Pasal 9 diubah; 3. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah; 4. Ketentuan Pasal 46 ayat (2) diubah; 5. Ketentuan Pasal 68 diubah; 6. Judu l BAB XII PERUBAHAN DAN PENCABUTAN diubah; 7. Ketentuan Pasal 69 setelah ayat (2) ditambahkan 5 (lima) ayat baru yaitu ayat (4), (5), (6), (7), dan (8); 8. Ketentuan Lampiran A Bentuk dan Susunan Naskah Dinas angka 29 Daftar Hadir, Lampiran D Bentuk, Ukura n Dan Isi Stempel, dan Lampiran G Bentuk, Ukuran Dan Isi Papan Nama diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat