Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 62 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati tentang perubahan atas peraturan bupati nomor 48 tahun 2016 tentang pedoman tata naskah dinas di lingkungan pemerintah kabupaten pacitan yang memuat perubahan sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 8 diubah; 2. Ketentuan Pasal 9 diubah; 3. Ketentuan Pasal 13 ayat (1) diubah; 4. Ketentuan Pasal 46 ayat (2) diubah; 5. Ketentuan Pasal 68 diubah; 6. Judu l BAB XII PERUBAHAN DAN PENCABUTAN diubah; 7. Ketentuan Pasal 69 setelah ayat (2) ditambahkan 5 (lima) ayat baru yaitu ayat (4), (5), (6), (7), dan (8); 8. Ketentuan Lampiran A Bentuk dan Susunan Naskah Dinas angka 29 Daftar Hadir, Lampiran D Bentuk, Ukura n Dan Isi Stempel, dan Lampiran G Bentuk, Ukuran Dan Isi Papan Nama diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 62 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pacitan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
15 September 2021
Tanggal Pengundangan
15 September 2021
Tanggal Berlaku
15 September 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2021 Nomor
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 630 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan