PEMBERDAYAAN-MASYARAKAT-MELALUI-PENGELOLAAN-TEKNOLOGI-TEPAT-GUNA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD.2017/No. 39 Seri E Nomor 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna
ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan
Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20
Tahun 2010 tentang Pemberdayaan Masyarakat
Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna, telah
diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 28
tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat
Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna di
Kabupaten Purworejo;
b. bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan
dengan adanya penataan organisasi perangk:at
daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Purworejo serta belum diatumya kelembagaan
pelayanan teknologi tepat guna di tingkat
kecamatan dan di desa/kelurahan, maka untuk
mendukung efisiensi dan efektivitas dalam
pelaksanannya, perlu menetapkan kembali
Peraturan Bupati ten tang Pemberdayaan
Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat
Guna di Kabupaten Purworejo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan
Teknologi Tepat Guna di Kabupaten Purworejo;
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2010 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui
Pengelolaan Teknologi Tepat Guna;
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan pemberdayaan masyarakat melalui pengclolaan TI'G adalah:
a. meningkatkan kemandirian dan daya saing mutu/kualitas produk
daerah melalui pemanfaatan/ penggunaan TIG;
b. menumbuh kembangkan kemampuan dan/atau inovasi masyarakat
dalam pengembangan dan/ atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi dalam pembangunan daerah:
c. menciptakan kesempatan kerja baru;dan
d. menjalankan dan meningkatkan kerja sama dalam pengembangan
dan/atau pemanfaatan TTG.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2017.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati
Purworejo Nomor 28 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat
Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna di Kabupaten Purworejo
(Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 28 Seri E
Nomor 25}, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 17 Halaman
|