Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 39 Tahun 2017

Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perbup ini adalah: Tujuan pemberdayaan masyarakat melalui pengclolaan TI'G adalah: a. meningkatkan kemandirian dan daya saing mutu/kualitas produk daerah melalui pemanfaatan/ penggunaan TIG; b. menumbuh kembangkan kemampuan dan/atau inovasi masyarakat dalam pengembangan dan/ atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi dalam pembangunan daerah: c. menciptakan kesempatan kerja baru;dan d. menjalankan dan meningkatkan kerja sama dalam pengembangan dan/atau pemanfaatan TTG.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 39 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat Melalui Pengelolaan Teknologi Tepat Guna
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purworejo
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purworejo
Tanggal Penetapan
30 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
30 Mei 2017
Tanggal Berlaku
30 Mei 2017
Sumber
BD.2017/No. 39 Seri E Nomor 32
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purworejo
Bidang
Halaman ini telah diakses 209 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan