Materi Pokok Perbup ini adalah: Maksud ditetapkannya Peraturan Bupatu ini adalah a memberikan acuan kepada Perangkat Dacrah dalam pengelolaan pelaksanaan dan penggunaan aplikasi E- Planning dan b memberikan acuan kepada Perangkat Dacrah dalam mengelola penyampaian usulan kegiatan prioritas, pengolahan data dan penetapan rencana kegiatan dalam penyusunan dokumen RKPD dan perubahan RKPD
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat