Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, tata naskah dinas, naskah dinas, penggunaan dan kewenangan atas nama, untuk beliau, pejabat, pelaksana tugas, pelaksana harian dan yang melaksanakan tugas,paraf, penulisan nama, penandatangan dan penggunaan tinta untuk naskah dinas, stempel, kop naskah dinas, sampul naskah dinas, papan nama, perubahan dan pencabutan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan dan ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat