juklak-keamanan
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2010/No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Dalam Rangka Peningkatan Stabilitas Wilayah di Kota Semarang Tahun 2010
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya menjamin keamanan dan ketertiban serta
stabilitas wilayah guna mendukung kelancaran tugas-tugas
penyelenggaran pemerintahan di Kota Semarang, maka diperlukan
upaya peningkatan stabilitas dalam bentuk pengamanan pada
kegiatan-kegiatan penting dan strategis;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan pengamanan tersebut di
atas dapat berhasil optimal diperlukan bantuan personil dari pihak-
pihak yang berwenang dan kompeten di bidangnya;
a. bahwa agar pelaksanaan penyelenggaraan pengamanan dalam
rangka peningkatan stabilitas di Kota Semarang dapat berjalan
lancar, maka perlu adanya pedoman pelaksanaan
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
diterbitkan Peraturan Walikota Semarang tentang Petunjuk
Pelaksanaan Kegiatan Pengamanan Dalam Rangka Peningkatan
Stabilitas Wilayah di Kota Semarang Tahun 2010.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976,Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang tujuan, ruang lingkup, pembiayaan dan tata cara penggunaan dana pengamanan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
- 6 hlm
|