Dalam peraturan ini diatur mengenai : Ketentuan umum,Ruang lingkup,Pelaksanaan ,Koordinasi dan pengawasan,sosialisasi dan partisipasi,Sanksi Administratif,Pendanaan,Ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat