PEMBERIAN SUBSIDI PEMBAYARAN TAGIHAN REKENING AIR MINUM BAGI PELANGGAN GOLONGAN RUMAH TANGGA A DAN GOLONGAN SOSIAL PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM KOTA SALATIGA, 2022
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BD.2022/NO.1
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Subsidi Pembayaran Tagihan Rekening Air Minum bagi Pelanggan Golongan Rumah Tangga A dan Golongan Sosial Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka membantu pelanggan air minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga golongan Rumah Tangga A dan golongan sosial, Pemerintah Kota Salatiga menyediakan anggaran subsidi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Salatiga;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu adanya landasan hukum dalam pemberian subsidi pembayaran tagihan rekening air minum bagi pelanggan golongan Rumah Tangga A dan golongan sosial;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Subsidi Pembayaran Tagihan Rekening Air Minum bagi Pelanggan Golongan Rumah Tangga A dan Golongan Sosial Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Salatiga;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2020
- peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pemberian Subsidi Pembayaran Tagihan Rekening Air Minum;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2022.
- 6
|