PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO MELALUI DIGITALISASI
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2022/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro melalui Digitalisasi
ABSTRAK: |
- a. bahwa Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagai bagian
integral ekonomi rakyat mempunyai kedudukan, peran,
dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur
perekonomian nasional yang seimbang, berdemokrasi,
berkembang dan berkeadilan;
b. bahwa dalam rangka penumbuhan iklim dan
pengembangan Usaha Mikro di Kabupaten Banyumas
menjadi usaha yang tangguh dan mandiri di tengah
perubahan lingkungan yang cepat perlu upaya
pemberdayaan melalui digitalisasi dari Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (6) huruf i
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, Pemerintah Daerah wajib menyediakan dukungan
sumber daya manusia, anggaran serta sarana dan
prasarana yang berupa fasilitas dalam bentuk digitalisasi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
melalui Digitalisasi;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2021
- Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Prinsip dan Bentuk Pemberdayaan; Koordinasi; Anggaran; Perlindungan; Pengawasan; dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2022.
- 11
|