Dalam peraturan ini diatur mengenai : ketentuan umum,Penetapan rincian dana desa,penyaluran dan desa,penggunaan dana desa,sanksi,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat