Peraturan Bupati tentang perubahan ketiga atas peraturan Bupati Nomor 93 tahun 2019 tentang standar harga satuan pemerintah kabupaten pacitan tahun 2021 yang memuat perubahan sebagai berikut: Ketentuan dalam Lampiran Romawi I : Barang Pakai Habis, Romawi IV : Alat Angkutan, Romawi VI: Alat Pertanian, Romawi VII : Alat Kantor dan Rumah Tangga, Romawi VIII : Alat Studio, Komunikasi dan Pemancar, Romawi IX : Alat Kesehatan, Romawi X : Alat Laboratorium, Romawi XI : Komputer, Romawi XVI : Peralatan Olah Raga, Romawi XXI : Kemitraan Dengan Pihak Ketiga, Romawi XXII ; Aset Tidak Berwujud, Romawi XXIII : Beban Cetak dan Pengadaan, dan Romawi XXIV : Uang untuk diberikan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat