Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 52 Tahun 2021

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2019 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati tentang perubahan ketiga atas peraturan Bupati Nomor 93 tahun 2019 tentang standar harga satuan pemerintah kabupaten pacitan tahun 2021 yang memuat perubahan sebagai berikut: Ketentuan dalam Lampiran Romawi I : Barang Pakai Habis, Romawi IV : Alat Angkutan, Romawi VI: Alat Pertanian, Romawi VII : Alat Kantor dan Rumah Tangga, Romawi VIII : Alat Studio, Komunikasi dan Pemancar, Romawi IX : Alat Kesehatan, Romawi X : Alat Laboratorium, Romawi XI : Komputer, Romawi XVI : Peralatan Olah Raga, Romawi XXI : Kemitraan Dengan Pihak Ketiga, Romawi XXII ; Aset Tidak Berwujud, Romawi XXIII : Beban Cetak dan Pengadaan, dan Romawi XXIV : Uang untuk diberikan kepada Pihak Ketiga/Masyarakat diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pacitan Nomor 52 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2019 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
21 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2021
Tanggal Berlaku
21 Juli 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan tahun 2021 Nomor 53
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 978 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan