Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 51 Tahun 2021

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 63 tahun 2020 tentang standar satuan biaya pemerintah kabupaten pacitan yang memuat perubahan sebagai berikut: 1. Ketentuan pada Lampiran nomor 10 diubah, 2. Ketentuan pada Lampiran nomor 22 diuhah, 3. Ketentuan pada Lampiran nomor 24 diubah, 4. Ketentuan pada Lampiran nomor 25 diuhah, 5. Ketentuan pada Lampiran nomor 28 diubah, 6. Ketentuan pada Lampiran nomor 29 diuhah, 7. Ketentuan pada Lampiran nomor 30 diubah, 8. Ketentuan pada Lampiran nomor 46 diuhah, 9. Ketentuan pada Lampiran nomor 53 diubah, 10. Ketentuan pada Lampiran nomor 68 diubah, 11. Ketentuan pada Lampiran setelah nomor 68 ditamhah nomor unit ham yaitu 69 dan 70.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pacitan Nomor 51 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
21 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2021
Tanggal Berlaku
21 Juli 2021
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan tahun 2021 Nomor 52
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 288 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan