Peraturan Bupati tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 63 tahun 2020 tentang standar satuan biaya pemerintah kabupaten pacitan yang memuat perubahan sebagai berikut: 1. Ketentuan pada Lampiran nomor 10 diubah, 2. Ketentuan pada Lampiran nomor 22 diuhah, 3. Ketentuan pada Lampiran nomor 24 diubah, 4. Ketentuan pada Lampiran nomor 25 diuhah, 5. Ketentuan pada Lampiran nomor 28 diubah, 6. Ketentuan pada Lampiran nomor 29 diuhah, 7. Ketentuan pada Lampiran nomor 30 diubah, 8. Ketentuan pada Lampiran nomor 46 diuhah, 9. Ketentuan pada Lampiran nomor 53 diubah, 10. Ketentuan pada Lampiran nomor 68 diubah, 11. Ketentuan pada Lampiran setelah nomor 68 ditamhah nomor unit ham yaitu 69 dan 70.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat